Timnas.co – Secara mengejutkan PSSI mengaku tak merasa bersalah dan ogah tanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu.
Hal itu terkuak dalam pertemuan antara PSSI dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Selasa (11/10) kemarin di kantor Kemenko Polhukam.
Kepada TGIPF, PSSI berdalih bahwa pihaknya mengaku punya aturan untuk tidak bertanggung jawab terhadap kasus yang sudah menewaskan ratusan orang ini.
Aturan dimaksud ialah Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021.
“Iya (mengaku tidak bersalah). Dia (PSSI) menyampaikan, pertama kali hadir (di Kemenko Polhukam) menyampaikan Pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus yang terjadi,” kata Anggota TGIPF, Akmal Marhali.
Selain merasa tidak bersalah dan eogah bertanggung jawab, PSSI malah menudutkan Panpel Arema FC sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Semua menjadi tanggung jawab Panpel. Itu yang digunakan sebagai alat defense PSSI terhadap kasus tragedi Kanjuruhan dan merasa itu adalah tanggungjawab Panpelnya,” lanjut Akmal.
Akmal menjelaskan pertemuan yang dipimpin langsung Ketua TGIPF, Mahfud Md itu belum ada kesimpulan apalagi apalagi keputusan. Hanya saja, PSSI tetap menerima masukan dari TGIPF.
“Jadi awalnya mereka menyampaikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab. Tapi ujung-ujungnya mereka terima masukan kami semua sebagai masukan yang baik,” kata Akmal.
Lantas bagaimana bunyi Regulasi yang dijadikan alat defense PSSI agar terbebas dari Tragedi Kanjuruhan?
Berikut isi Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021:
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).