News

Ini Aturan yang Bikin PSSI Ogah Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

99
PSSI ogah bertanggung jawab dalam tragedi kanjuruhan
Iwan Bule panjatkan doa untuk korban Tragedi Kanjuruhan//PSSI.org

2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

Diolah dari berbagai sumber

Exit mobile version