Danki Brimob Polda Jatim
Tersangka keempat tragedi Kanjuruhan berinisial H. H berstatus Danki Brimob Polda Jatim. H berperan sebagai pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata ke stadion.
Kasat Samapta Polres Malang
Tersangka kelimat ialah Kasat Sampta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Sama seperti H, Bambang dijadikan tersangka setelah diketahui memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
Kabag Ops Polres Malang
Tersangka keenam adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu S. Anehnya, Wahyu tahu kalau penggunaan gas air mata dilarang oleh FIFA, tetapi tidak mencegah anak buahnya menembakkannya ke stadion.