“(AHL) saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Ketua Panpel Arema FC
Tersangka kedua dalam tragedi Kanjuruhan tidak lain adalah ketua panitia penyelenggara Arema FC, Abdul Haris. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat dalam kondisi tertentu.
Tiket pertandingan yang dijual juga melebihi batas kapasitas stadion.
Dalam kasus ini Abdul Haris dikenai pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan.
Security Officer Arema FC
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga menjadi tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai pihak keamanan. Sama dengan Abdul Haris, Suko juga dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan.
Ibarat pepatah sudah jatuh ketimban tangga, Abdul Haris dan Suko juga mendapat sanksi berat dari PSSI. Keduanya di baikot seumur hidup dari dunia sepak bola Indonesia.