Liga Indonesia

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Mereka?

78
×

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Mereka?

Sebarkan artikel ini
6 tersangka tragedi kanjuruhan
instagram

“(AHL) saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar .

Ketua Panpel Arema FC

Tersangka kedua dalam tragedi Kanjuruhan tidak lain adalah ketua panitia penyelenggara Arema FC, Abdul Haris. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat dalam kondisi tertentu.

Tiket pertandingan yang dijual juga melebihi batas kapasitas stadion.

Dalam kasus ini Abdul Haris dikenai pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan.

Security Officer Arema FC

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga menjadi tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai pihak keamanan. Sama dengan Abdul Haris, Suko juga dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan.

Ibarat pepatah sudah jatuh ketimban tangga, Abdul Haris dan Suko juga mendapat sanksi berat dari PSSI. Keduanya di baikot seumur hidup dari dunia sepak bola Indonesia.