Liga Indonesia

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Mereka?

120
×

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Mereka?

Sebarkan artikel ini
6 tersangka tragedi kanjuruhan
instagram

Timnas.Co – 6 akhirnya diumumkan polisi ke publik. Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung penetapan enam orang tersangka di balik dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang.

Pengumuman tersangka dilakukan Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis, (6/10/2022).

Dari hasil penyelidikan tim investigasi diketahui keenam tersangka dari tragedi Kanjuruhan terdiri dari tiga orang warga sipil dan tiga orang anggota polisi.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka,” kata Kapolri.

Lantas siapa saja keenam tersangka di balik tragedi Kanjuruhan? Berikut daftarnya.

Dirut tersangka karena lalai

Tersangka pertama yakni Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. PT LIB sendiri merupakan penyelenggara Liga 1 dan Liga 2.

Sebagai direktur utama Akhmad bertanggung jawab memastikan stadion yang akan dipakai pertandingan memiliki sertifikasi layak fungsi.

Namun hal itu idak dilakukan. Kenyatannya stadion Kanjuruhan Malang belum memenuhi persyaratan fungsinya.

“(AHL) saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Ketua Panpel Arema FC

Tersangka kedua dalam tragedi Kanjuruhan tidak lain adalah ketua panitia penyelenggara Arema FC, Abdul Haris. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat dalam kondisi tertentu.

Tiket pertandingan yang dijual juga melebihi batas kapasitas stadion.

Dalam kasus ini Abdul Haris dikenai pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan.

Security Officer Arema FC

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga menjadi tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai pihak keamanan. Sama dengan Abdul Haris, Suko juga dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan.

Ibarat pepatah sudah jatuh ketimban tangga, Abdul Haris dan Suko juga mendapat sanksi berat dari PSSI. Keduanya di baikot seumur hidup dari dunia sepak bola Indonesia.