Liga Indonesia

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Alasannya

108
×

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Dirut PT LIB tersangka
Instagram PT LIB

Timnas.co – Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa hari lalu. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan Akhmad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan tim investigasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhmad sebagai Dirut PT LIB yang bertanggung jawab menentukan stadion layak pakai atau tidak justru lalai. Hal itu dianggap menjadi pemicu tragedi yang menyebabkan ratusan orang tewas.

“Di mana tadi saya sampaikan, (Dirut PT LIB) bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi,” kata Kapolri, Kamis (6/10/22).

Selain Dirut PT LIB, polisi juga menetapkan dua orang Panpel Arema FC. Masing-masing Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Keduanya dinilai lalai. Ditemukan fakta bahwa tiket yang dijual melebihi dari kapasitas stadion. Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat dalam situasi-situasi khusus dan tidak mengindahkan instruksi pihak keamanan terkait kondisi dan stadion yang ada.