Timnas.co – Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa hari lalu. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan Akhmad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan tim investigasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhmad sebagai Dirut PT LIB yang bertanggung jawab menentukan stadion layak pakai atau tidak justru lalai. Hal itu dianggap menjadi pemicu tragedi yang menyebabkan ratusan orang tewas.
“Di mana tadi saya sampaikan, (Dirut PT LIB) bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi,” kata Kapolri, Kamis (6/10/22).
Selain Dirut PT LIB, polisi juga menetapkan dua orang Panpel Arema FC. Masing-masing Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Keduanya dinilai lalai. Ditemukan fakta bahwa tiket yang dijual melebihi dari kapasitas stadion. Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat dalam situasi-situasi khusus dan tidak mengindahkan instruksi pihak keamanan terkait kondisi dan stadion yang ada.
Akibatnya, keduanya harus dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU Keolahragaan.
Keduanya juga telah dijatuhi sanksi berat dari PSSI berupa pelarangan berkecimpung di dunia sepak bola selama seumur hidup mereka.
Perlu diketahui, tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa paling memilukan di dunia sepak bola Indonesia. Peristiwa ini pecah pascaderbi Jawa Timur antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober lalu.
131 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara 400 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban terdiri dari perempuan, anak-anak, hingga anggota kepolisian.
Meski begitu tiga orang polisi ikut jadi tersangka dalam tragedi ini. Ketiganya yakni seorang anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, Kasat Samapta Polres Malang, dan Kabag Ops Polres Malang.