Sejumlah kontroversi menghiasi penegakan keadilan dari peristiwa tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, pada Kamis (16/3/2023).
Namun, vonis bebas itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara.
Selain Bambang dan Wahyu, MA juga memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dari 1,5 tahun menjadi dua tahun penjara.
Adapun, security officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejumlah hal kontroversial lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan.
Di antaranya, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang, terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
Selain itu, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil, minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan, serta komposisi saksi yang didominasi aparat kepolisian. I
KontraS juga mengungkap, adanya intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan, serta terjadi peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap keluarga korban yang tidak diungkap secara utuh.