Piala Dunia

Mau Nobar Piala Dunia? Tak Semudah Dahulu Kala

177
×

Mau Nobar Piala Dunia? Tak Semudah Dahulu Kala

Sebarkan artikel ini
Nobar Piala Dunia
Situasi nonton bareng jaman dulu. (Foto: Istimewa/Facebook)

Timnas.co – Tinggal menghitung hari, perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022 akan segera dimulai. Tapi tunggu dulu, Piala Dunia kali ini tidak akan seperti yang sudah-sudah, khususnya bagi pecinta sepak bola . Nonton bareng atau tak semudah dahulu kala.

Hal ini terkait dengan regulasi izin menggelar nobar Piala Dunia yang baru diberlakukan. PT. Surya Citra Media, Tbk (SCM) selaku pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022 melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non komersial atau tanpa izin.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak serta pengawasan di seluruh Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena untuk mendapatkan hak siar eksklusif bukanlah perkara gampang,” kata Director of Content Bussiness IEG, Hendy Lim saat virtual FIFA World Piracy, Public Viewing Rights & Regulation, Kamis, 23 Juni 2022.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggelar nobar maupun wajib mengantungi izin resmi dari Indonesia Entertainment Group (IEG) yang ditunjuk SCM sebagai mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.

Hendy menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi upaya pembajakan dalam bentuk nobar tanpa izin.

Selain harus mengikuti aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, pemegang hak siar seringkali tidak mendapatkan keuntungan materi dari penyelenggaraan acara tersebut.

“Semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapat keuntungan. Bisa dicek. Kami melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hendy Lim.

Hal ini turut ditegaskan oleh Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Wisnu menyampaikan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 tanpa izin akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tak main-main, urusannya pidana.

“Ancaman pidananya cukup lumayan, sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Wisnu.