Liga Indonesia

Kontrak Kushedya Hari Yudo Tidak Diperpanjang Arema FC Karena Alasan Cedera

95
×

Kontrak Kushedya Hari Yudo Tidak Diperpanjang Arema FC Karena Alasan Cedera

Sebarkan artikel ini
Kontrak Kushedya Hari Yudo Tidak Diperpanjang
kushedyahariyudo

Kompetisi 2023-2024 belum resmi bergulir. Namun nasib buruk malah menimpa . Mantan penyerang PSS Sleman dan Kalteng Putra ini dipastikan tidak mendapatkan dari klubnya, .

Pada musim 2022-2023, Kushedya Hari Yudo ini memang lebih sering berada di ruang perawatan ketimbang di lapangan. Cedera lutut berkepanjangan terpaksa memaksa pemain yang mendapat julukan “Neymar Indonesia” ini menepi lama.

Total pada musim lalu, Kushedya Hari Yudo hanya turun  sebanyak 4 kali dengan total menit bermain sebanyak 72 menit. 

Cedera ACL pada lututnya sendiri sudah dialaminya sejak putaran musim 2021-2022. Padahal Kushedya Hari Yudo termasuk pemain yang mengerikan jika dalam kondisi prima. Hal tersebut ditunjukkannya sewaktu masih membela PSS Sleman dan Kalteng Putra.

Bahkan Kushedya Hari Yudo termasuk pemain favorit pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang menyukai pemain dengan karakter ngotot dan determinasi tinggi.

Tidak diperpanjangnya kontrak Kushedya Hari Yudo oleh Arema FC karena alasan ini kemudian menimbulkan beragama komentar dari pecinta sepak bola tanah air.

Menurut mereka, tindakan klub tersebut terlihat kejam karena tidak bertanggung jawab atas cederanya Kushedya Hari Yudo. Seperti habis manis sepah dibuang. Tapi melihat tabiat klub yang biasa saja melihat ratusan suporternya meregang nyawa, rasanya hal tersebut menjadi lumrah.

Muncul pertanyaan, bolehkah klub memutuskan atau tidak memperpanjang kontrak pemain yang tengah cedera?

Aturan kontrak pemain sebenarnya sudah diatur dalam Regulations on Status and Transfer Players (RSTP). Dalam RSTP tersebut diatur tentang hal-hal dasar pemain dalam klub termasuk saat si pemain mengalami cedera. 

Aturan dalam RSTP tersebut juga diperkuat dalam Surat Edaran FIFA Nomor  1171 tentang Persyaratan Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional.

Dalam Pasal 14 RSTP, memang disebutkan jika kontrak bisa diakhiri oleh satu pihak tanpa konsekuensi, dengan alasan pembenar. Sayangnya, alasan pembenar ini sering disalahartikan atau dijadikan dasar kesewenangan sebuah klub.