Sepakan

Pajak dan Sepakbola

102
×

<strong>Pajak dan Sepakbola</strong>

Sebarkan artikel ini
Pajak dan Sepakbola

Namun keadaan berbeda saat dia merumput di Hong Kong. Rochy yang pernah bermain untuk Happy Valley, Kitchee SC, serta South China ini membeberkan klub di sana memberi bukti pembayaran pajak penghasilan.

Kemudian Rochy melaporkan ke kantor pajak setempat. Rochy berpesan semoga tidak ada lagi pemain yang dibohongi masalah pajak penghasilan ini. Jika hal ini masih terjadi, tentu perlu diselidiki. Karena jelas bisa merugikan negara. 

Dalam sepakbola, jual beli pemain pun dikenai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Apalagi klub besar di Indonesia pasti punya omset sebesar 4.8 milyar lebih. Maka klub sepakbola termasuk dalam kategori PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Namun penjualan tiket tidak kena PPN karena menurut Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tontonan olahraga termasuk di dalamnya.

Begitulah sedikit penjelasan tentang masalah sepakbola dan pajak di Indonesia. Bagi saya pribadi, sepakbola juga menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat.

Kita tahu saat ada pertandingan, banyak sekali pedagang menjajakan dagangannya. Mulai dari makanan, minuman, ataupun pernak-pernik sepakbola. Sepakbola juga membangkitkan gairah kreatifitas seperti membuat merchandise hasil kreasi sendiri.

Serta semoga saat ini tak ada lagi klub-klub yang bermain nakal masalah pajak ini apalagi melibatkan oknum orang Pajak.

Mengutip tulisan gambar tempel yang pernah saya baca di angkot:

“Jelek-jelek Bayar Pajak!”