Tempo hari, ada berita soal laga sepak bola di Burkina Faso yang sudah dilengkapi dengan fasilitas VAR. Memang VAR portable atau fasilitas VAR-nya ada di dalam mobil.
Kejadian itu mengingatkan pecinta sepak bola kita tentang salah satu alasan yang sering dipakai oleh PSSI dan PT LIB terkait penggunaan di Liga 1. Alasan yang sering dipakai adalah fasilitas di di stadion-stadion yang ada di Indonesia kurang memadai untuk pengaplikasian VAR.
Tapi jika laga di Burkina Faso yang dilangsungkan di Stadion Santiago Berdebu atau lapangan berdebu bahkan tanpa tribun tersebut bisa memakai VAR portable, kenapa di Indonesia tidak menerapkan hal yang sama?
VAR portable memang diperbolehkan. Namun, ada beberapa aspek yang juga harus dipenuhi dalam penerapan VAR di suatu laga sepak bola.
FIFA sendiri dalam dokumen VAR Implementation Assistance and Approval Programme, terdapat tiga syarat dasar yang harus dipenuhi dalam penerapan VAR.
Yang pertama tentu saja Video Operation Room atau VOR. VOR ini letaknya di dalam stadion atau boleh portable di dalam mobil seperti yang ada di Burkina Faso.
Di dalam VOR ini ada tiga orang yang bertugas: Video Assistant Referee (VAR), Assistant VAR, dan operator rekaman video.
Ketiganya punya tugas yang berbeda. VAR adalah pusat komando dalam ruang VOR. Tugasnya memperhatikan layar utama dan mengamati jika terjadi insiden, memutuskan kejadian mana yang harus di-replay, dan berkomunikasi dengan wasit utama dan asisten wasit yang bertugas di lapangan.
Wasit VAR harus punya keterampilan mengamati dan menganalisa setiap insiden dari berbagai sudut kamera. Karena layar di ruang VOR tidak hanya satu, maka tugas asisten VAR dibutuhkan.
Sementara operator video bertugas memutar siaran ulang atas perintah dari wasit VAR dan asistennya. Operator video dilarang berkomunikasi dengan wasit yang bertugas di lapangan.
Rekaman video tentu saja didapat dari kamera. Dan yang menyediakan kamera tentu saja pihak penyiar. Dan mereka inilah yang harus memenuhi syarat berikutnya, yakni menyediakan empat jenis kamera.