Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (4), PSSI akan menyampaikan agenda resmi kongres biasa PSSI 2023 kepada anggota PSSI sekurang-kurangnya 7 har sebelum kongres biasa PSSI tahun 2023 diselenggarakan.
Sekadar diketahui, Percepatan KLB sengaja dilakukan mengingat adanya surat resmi dari Persis Solo dan Persebaya Surabaya.
Kedua klub tersebut yang menuntut KLB dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Padahal, menurut Statuta PSSI, KLB hanya bisa diselenggarakan atas permintaan 2/3 anggota PSSI.