Timnas.co – KemenkumHAM menyoroti fenomena pemain naturalisasi Indonesia, dengan membentuk tim kajian terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dikutip dari siaran pers, (Jumat 28/10/2022), Analis Kebijakan Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristianto menjelaskan, tim kajian tersebut akan membedah soal fenomena naturalisasi yang kekinian makin marak dilakukan oleh atlet keturunan berdarah Indonesia.
“Naturalisasi yang awalnya demi membela kepentingan tim nasional berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan di sepak bola Liga Indonesia baik dari segi karir maupun finansial,” kata Eko .
Dia menegaskan, telah terjadi pergeseran makna naturalisasi. Meskipun itu memang tidak melanggar secara administrasi.
Sebab, kata Eko, negara memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan dengan “special interest” atau ”exceptional services” sebagai bentuk penghargaan kepada individu warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara.