News

Meski Banyak Protes Keras, Renovasi Stadion Kanjuruhan Tetap Berjalan

122
Stadion Kanjuruhan yang terbengkalai.

, Malang dipastikan akan tetap direnovasi dengan penurunan kapasitas menjadi 21.000 penonton. 

Selain itu, renovasi yang dianggarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) diubah menjadi single seat.

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, desain yang diterima menyusutkan kapasitas stadion menjadi hanya untuk 21.000 penonton. 

Padahal, sebelumnya kapasitas Stadion Kanjuruhan sebelumnya mencapai 38.000 penonton, termasuk tribun berdiri.

“Juga ada perbaikan pintu tangga dan fasilitas penonton, perbaikan fasilitas pemain, renovasi atap dan MEP,” ucap Wahyu Hidayat dikonfirmasi pada Rabu (9/8/2023).

Wahyu mengatakan, atap stadion juga akan dibongkar total. Sebab, kondisi atap stadion di sisi barat sudah begitu mengkhawatirkan.

“Atapnya dibongkar total, karena atap yang saat ini kondisinya sudah sangat rusak,” ujarnya.

Ia memastikan sesuai dengan jadwal dari pemerintah pusat proses renovasi dimulai bertahap mulai Agustus pertengahan ini. Namun, pada proses renovasinya tidak dilakukan pembongkaran total.

“SPK (Surat Perintah Kerja) di mulai pertengahan Agustus ini, untuk renovasi stadion Kanjuruhan. Dengan nilai anggaran Rp 390 miliar. Biayanya dari pusat, dan renovasi itu mengakomodir kearifan lokal,” ucapnya.

Wahyu menuturkan, nantinya juga akan dibangun sebuah monumen untuk mengenang tragedi yang merenggut 135 nyawa manusia tersebut. Monumen itu dibangun berupa diorama yang terdapat para nama-nama korban yang tercatat di prasasti.

Setelah yang menewaskan hingga 135 nyawa, stadion yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang ini tidak terpakai nyaris selama 9 bulan terakhir.

Beberapa fasilitas dan sarana pun mulai usang dan rusak karena tidak dirawat. Rumput liar juga sudah memenuhi area lapangan stadion.

Sejatinya, wacana renovasi Stadion Kanjuruhan mendapatkan protes keras oleh Tragedi Kanjuruhan.

Alasannya, dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, pihak pengadilan tidak pernah melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Exit mobile version