News

Didukung 6 Klub Liga 1, Ini Dia Jadwal KLB PSSI

105
Jadwal KLB
Jadwal KLB

awalnya datang dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Rekomendasi tersebut memuat tuntutan pelaksanaan KLB sebagai pertanggungjawaban moral ata Tragedi Kanjuruhan di Malang.

Tuntutan tesebut justru disambut baik oleh klub-klub Liga 1. Selain Persis Solo dan Persebaya Surabaya yang vokal menyuarakan KLB, ternyata 4 tim Liga 1 juga sepakan KLB dilaksanakan.

Hanya saja, 4 tim ini tidak sampai mengirim surat ke PSSI seperti yang dilakukan oleh Persis Solo dan Persebaya Surabaya.

Keenam klub ini mendesak PSSI supaya secepatnya menggelar KLB sebagai bentuk transformasi sepak bola Indonesia usai Tragedi Kanjuruhan.

Berikut 6 klub yang mendukung KLB:

Persis Solo

Pada 25 Oktober kemarin, Persis Solo secara resmi mengirim surat kepada PSSI. Dalam suratnya Persis menuntut pelaksanaan KLB secepatnya alias dalam janga waktu 30 hari setelah surat dikirim.

6 poin tuntutan yang harus dibahas di KLB juga disampaikan lewat surat tersebut.

Persis Solo menilai PSSI dan PT Liga Indonesia Baru selaku operator liga belum memenuhi tanggung jawab serta tuntutan TGIPF.

Persebaya

Selain Persis Solo, Persebaya juga mengirim surat yang ditujukan kepada PSSI. Tak cuma Persebaya punya dua tuntutan menggelar KLB PSSI dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB PT Liga Indonesia Baru.

Tujuan Persebaya jelasa untuk perbaikan sepak bola Indonesia dan demi terselenggaranya kembali Liga 1.

PSM

PSM juga turut menuntut KLB dengan catatn sesuai syarat yang tertuang dalam Statuta PSSI Pasal 34 Ayat (2) yakni 2/3 anggota PSSI yang terdiri dari klub Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, mengajukan permintaan tertulis pelaksanaan KLB.

Madura United

Madura United menyuarakan KLB melalui unggahan di media sosial Twitter. Namun, hal itu tidak dilakukan di media sosial lainnya seperti Instagram resmi atau di situs resmi.

PSIS Semarang

PSIS Semarang sepakat meminta KLB setelah mendapat desakan dari para suporter. Namun, PSIS tetap berpatokan pada aturan Statuta PSSI Pasal 34 Ayat (2).

Arema FC

Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto menyatakan sepakat dengan percepatan KLB. Hal itu ia sampaikan lewat laman resmi Arema. Dirinya menilai percepatan KLB sama dengan percepatan transformasi untuk menentukan roadmap sepak bola Indonesia ke depan.

Exit mobile version