Lebih lanjut, proses ini dilakukan secara mandiri dan tidak ada bantuan dari PSSI.
“Proses pengembalian hak kewarganegaraan Cyrus didampingi oleh Pak Hamdan secara mandiri dan tidak mendapatkan bantuan dari PSSI,” imbuhnya.
Jika sudah menjadi WNI, maka Cyrus Margono bisa menjadi amunisi tambahan untuk Timnas Indonesia.
Akan tetapi, dirinya harus berjuang keras karena bukan termasuk pemain yang direkomendasikan oleh Shin Tae-yong ke PSSI.
Sebab menurut Hasani Abdulgani, nama Cyrus Margono tidak dilirik oleh Shin Tae-yong.
“Yang menentukan pemain-pemain timnas adalah pelatih. Pengurus PSSI juga tidak bisa menentukan nama-nama pemain. Tapi sebelum saya menjawab dari nama yang Zeze sebutkan (termasuk Margono),” ucap Hasani.
“Saya belum menemukan nama satu pun pemain tersebut ada di daftar yang coba diajukan oleh STY kepada pengurus PSSI, tapi bisa saja saya salah karena sudah lama tidak aktif di PSSI.””
“Ada satu nama yaitu Cyrus Margono. Dia sebenarnya tidak dipilih oleh STY, tetapi sempat diurus masalah kewarganegaraan dia,” imbuhnya.
Menurut Hasani, masalah kewarganegaraan kiper Panathinaikos B itu diurus karena anak Indonesia yang di bawah umur 21 tahun.
Sebab, ayahnya masih memegang Indonesia, tapi anaknya lahir di New York, Amerika.
“Peraturan kita yang baru PP 21 2022, itu dia masih punya kesempatan memilih jadi warga negara Indonesia. Namun, kalaupun dia (Margono) memegang paspor Indonesia kembali lagi apakah Cyrus Margono memenuhi syarat atau menjadi pilihan pelatih.”
“Kalau pelatih tidak memilih, walaupun dia menjadi WNI, ya tidak menjadi seperti kasusnya Hubner dll,” jelas Hasani.