News

11 Hari Batas Indonesia Tentukan Lapangan Kandang Piala AFF 2022, Pemerintah Surati FIFA

87
×

11 Hari Batas Indonesia Tentukan Lapangan Kandang Piala AFF 2022, Pemerintah Surati FIFA

Sebarkan artikel ini
Menpora, Zainudin Amali. (Foto: Istimewa/Kemenpora)

Timnas.co – 11 hari adalah batas waktu bagi Indonesia untuk menentukan stadion kandang untuk Piala AFF 2022. Ada beberapa nama stadion yang belakangan mengemuka, namun sepertinya Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) masih jadi yang utama.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ( RI) berkoordinasi dengan FIFA terkait pemakaian SUGBK untuk ajang Piala AFF 2022. Koordinasi ini dilakukan mengingat stadion tersebut nantinya akan difokuskan untuk penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023.

Saya sudah sampaikan surat ke FIFA untuk beberapa hal dan memberikan jaminan bahwa venue-venue baik yang utama (lapangan pertandingan) dan (lapangan) latihan yang ditunjuk itu akan dijaga sampai selesai event (Piala Dunia U-20),” kata Menpora Amali, Rabu (9/11).

Hal ini disampaikan Menpora Amali kepada awak media, usai menerima Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo beserta jajaran di Kemenpora. 

Menurut Menpora Amali, Kementerian PUPR melakukan renovasi stadion pada penyelenggaraan Piala Dunia U-20. Selain SUGBK, stadion yang akan digunakan dalam ajang tersebut adalah Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Stadion Si Jalak Harupat, Stadion Manahan, Stadion Gelora Bung Tomo, dan Stadion Kapten I Wayan Dipta.