News

Resmi! PSSI Surati FIFA, Semua Exco Wajib Mundur

139
×

Resmi! PSSI Surati FIFA, Semua Exco Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
PSSI Resmi surati FIFA
PSSI Resmi surati FIFA//PSSI

TImnas.co perihal percepatan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (). Surat dikirim pada Senin, (31/10), kemarin. Langkah ini merupakan tahap awal pelaksanaan KLB.

Surat tersebut bernomor  4452/ULN/537/X-2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal , Yunus Nusi. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal FIFA, Fatma Samoura.

Ddikutip dari laman resmi PSSI, dalam suratnya PSSI berharap FIFA secepatnya mengeluarkan rekomendasi KLB sebelum tanggal 7 November nanti.

Nantinya rekomendasi tesebut akan digunakan PSSI sebagai dasar pemberitahuan (secara tertulis) mengenai tahapan-tahapan kongres kepada anggota paling lambat 60 hari sebelum kongres.

Hal itu sesuai Statuta PSSI Pasal 32 ayat (2). Bunyi ayat tersebut menerangkan bahwa para anggota akan mendapat pemeitahuan secara tertulis paling lambat 60 hari sebelum kongres diadakan.

Selain itu, PSSI juga menginformasikan ke FIFA bahwa akan ada pelaksanaan kongres biasa pada tanggal 7 Januari. Kongres biasa akan menetapkan Komite Pemilih (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).

KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju KLB pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif. Agenda KLB rencananya digelar pada tanggal 18 Maret 2023.

Sebelumnya, PSSI telah memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB pada rapat darurat yang digelar di Kantor PSSI pada, Jumat (28/10), malam.

Rapat tersebut digelar menyusul adalnya surat dari dua anggotanya yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya.

Surat tesebut sekaligus pernyataan sikap terhadap situasi persepakbolaan nasional yang terganttu akibat Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, berdasarkan Statuta PSSI Pasal 34 Ayat (2) sejatinya KLB bru digelar jika 2/3 anggota Exco PSSI mengajukan pelaksanaan KLB secara tertulis. yang normalnya akan digelar pada November 2023, setelah menggelar rapat darurat pada Jumat (28/10) malam di Kantor PSSI, Jakarta.

Tuntutan pelaksanaan KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang diketuai Mahfud MD.

Usai melakukan investigasi, TGIPF menyerahkan dokumen hasil yang berisi rekomendasi TGIPF kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.