News

Pemain Naturalisasi Indonesia Disorot, KemenkumHAM Bentuk Tim Kajian Khusus

110
×

Pemain Naturalisasi Indonesia Disorot, KemenkumHAM Bentuk Tim Kajian Khusus

Sebarkan artikel ini
Pemain Naturalisasi
Calon pemain naturalisasi Indonesia, Ivar Jenner dan Justin Hubner, saat berkunjung ke kantor PSSI. (Foto: PSSI)

Timnas.co – menyoroti fenomena Indonesia, dengan membentuk tim kajian terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dikutip dari siaran pers, (Jumat 28/10/2022), Analis Kebijakan Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristianto menjelaskan, tim kajian  tersebut akan membedah soal fenomena naturalisasi yang kekinian makin marak dilakukan oleh atlet keturunan berdarah Indonesia.

“Naturalisasi yang awalnya demi membela kepentingan tim nasional berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan di sepak bola Liga Indonesia baik dari segi karir maupun finansial,” kata Eko .

Dia menegaskan, telah terjadi pergeseran makna naturalisasi. Meskipun  itu memang tidak melanggar secara administrasi.

Sebab, kata Eko, negara memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan dengan “special interest” atau ”exceptional services” sebagai bentuk penghargaan kepada individu warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Namun, dikhawatirkan pihaknya, kesetaraan dalam persyaratan yang dikenakan pada pelamar naturalisasi biasa akan menjadi berbeda.

“Oleh karena itu, Kemenkumham membentuk Tim Pemeriksaan dan penelitian yang terdiri dari berbagai instansi seperti BIN, Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menilai secara kelengkapan secara administrasi terhadap semua persyaratan dan kelengkapan yang diatur,” terang Eko.

Meski demikian, lanjut Eko, kewenangan memberikan penilaian apakah atlet asing tersebut telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara akan tetap di tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Jadi tujuan kajian ini dibuat agar praktik naturalisasi melalui Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan syarat yang ditentukan,” Eko menutup.

Pemain Naturalisasi Gagal

PSSI saat ini sedang menaturalisasi tiga pemain keturunan yaitu Jordi AmatSandy Walsh, dan Shayne Pattynama.