Liga Indonesia

Kabar Liga 1: 6 Tuntutan Persis Solo dalam KLB PSSI

107
×

Kabar Liga 1: 6 Tuntutan Persis Solo dalam KLB PSSI

Sebarkan artikel ini
6 Tuntutan Persis Solo dalam KLB PSSI
instagram @persisofficial

Timnas.co mengeluarkan 6 poin tuntutan yang harus dibahas jika terselenggara.

6 poin tuntutan itu tertuang dalam surat Persis Solo tertanggal 25 Oktober 2022 kepada Ketua PSSI.

Surat itu sekaligus pernyataan sikap Persis Solo terhadap insiden Kanjuruhan pada 1 Oktober kemarin usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Sejauh ini pihak manajemen klub berjuluk Laskar Sambernyawa itu menilai pihak PSSI dan PT LIB sebagai operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Berangkat darisitu, PSSI diminta menggelar KLB sebagai bentuk tanggung jawab moral. Persis Solo memberi waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak surat itu dikeluarkan.

“Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF ,” tulis Persis Solo di awal surat.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PERSIS meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim,” sambung Persis Solo.

Persis Solo tidak sendiri. Persebaya Surabaya juga ikut menyuarakan KLB dan RUPS LB PT LIB.

“Kami merasa diselenggarakannya RUPS LB PT LIB adalah justru yang paling urgent saat ini. Karena klub-klub semua harus mau duduk bersama membahas kepastian liga,' kata Azrul ananda, pemegang saham Persebaya Surabaya.

“Semoga klub-klub lain bisa melakukan hal yang sama supaya RUPS LB bisa terselenggara segera,” sambung Azrul.

Berikut 6 poin tuntutan Persis Solo yang harus dibahas dalam KLB PSSI:

 1.    Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.